KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada TuhanYang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunianya makalah ini dapat diselesaikan dengan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Pada kesempatan ini, tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada  Prof. Dr. I. Praptomo Baryadi, M. Hum, dan Ibu Susilawati Enda Peny Aji, S.S. M.Hum; selaku dosen pembimbing mata kuliah Seminar Pra- Tugas Akhir yang telah bersedia memberikan bimbingan dan arahan. Penulis juga mengucapkan terimakasi kepada rekan – rekan seperjuangan Angkata, 2009 Sastra Indonesia serta pihak lain yang turut membantu dalam pembuatan makalah seminar ini.
 Makalah ini menyampaikan pokok pikiran mengenai tradisi perkawinan Suku Ngalum Kabupaten Pegunungan Bintang – Papua. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna baik dari segi isi maupun dari segi struktur penyusunanya. Oleh karena itu, penulisan sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini agar ke depan lebih bagus lagi
Akhir kata, “pekapa alutmina uma, nek depen diplop tilpa bure. Depen pinong bali pare ye”(semoga seminar ini memberikan sebuah pengetahuan dan sebagai pegangan hidup).



Daftar Isi
Kata pengantar………………………………………………………………….i
Daftar isi……………………………………………………………………….ii
Abtrak …………………………………………………………………………iii
Bab 1   PENDAHULUHAN
1.1              latar Belakang…………………………………………..1
1.2              Rumusan Masalah………………………………………4
1.3              Tujuan Penelitian………………………………………..5
1.4              Manfaat penelitian………………………………………6
1.5              Tinjauan Pustaka………………………………………..7
1.6              Landasan Teori………………………………………….8
1.7              Metode Penelitian ………………………………………9
1.8              Sistematikan Penyajian…………………………………10
Bab 2   PEMBAHASAN
                        2.1 Pengertian perkawinan………………………………………9
                        2.2 Tahap- tahap proses menuju pernikahan……………………..9
                        2.3 Tahap Proses persiapan pernikahan (puncak acara)…………11
                        2.4 Jenis- jenis harta benda serta fungsi dan maknanya…………14


Bab 3   PENUTUP
                        3.1 Kesimpulan…………………………………………………..17
                        3.2 Saran…………………………………………………………18















ABSTRAK
Dalam seminar Pra- Tugas akhir ini membahas tentang tradisi perkawimana atau tradisi pernikahan Suku Ngalum Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua. Ada tiga persoalan yang dibahas, yaitu tahap- tahap dalam prospes pelamaran, proses persiapan menuju pernikahan (puncak acara), dan jenis- jenis harta benda yang dijadikan sebagai harta maskawin serta fungsi dan maknanya. Objek ini berada dalam sumber tertulis maupun sumber non tertulis. Data diperoleh dari wawancara. Teknik perolehan data menggukan teknik catatat dan bertatap muka dengan informan. Penelitian ini menggunakan tiga metode yaitu  tahap pengumpulan data, tahap analisis data, dan tahap penyajian anlisis data.











BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Indonesia memiliki keanekagaman budaya dari Sabang sampai Merauke. Salah satu keanekaragaman kebudayaan tersebut adalah tradisi pernikahan atau tradisi perkawianan. Tradisi pernikahan (perkawinan) tentu dimiliki oleh setiap suku, dimana  tradisi tersebut dapat dijalankan sesuai dengan ciri dan khas mereka masing- masing. Karena hampir semua manusia mengalami satu tahap kehidupan yang namanya perkawinan. Selanjudnya, perkawinan diartikan sebagai sebuah upacara penyatuan dua jiwa, menjadi sebuah keluarga melalui aturan- aturan yang diatur oleh masing- masing kepercayaan. Oleh karena itu, perkawinan sebagai peristiwa yang agung, luhur, dan sakaral.
             Undang – Undang RI, No 1 tahun 74 yang mengatur tentang pernikahan menyebutkan hal- hal sebagai berikut; (1) Izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun ( pasal 6 ayat), (2) Umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 1), (3)  Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada di dalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1), (4) Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya, berada di bawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1). Menurut Madjid (2000; 27) dan http://fajarf.wordpress.com/2008/05/27/seminar-tugas-akhir-1
Hukum – hukum apa saja yang dimiliki oleh masyarakat Ngalum Kabupaten pegunungan bintang? Sebutkan dan jelaskan !
Sementara itu, Suku Ngalum juga memiliki 7 hukum yang mengatur tentang berbagai unsur kehidupan manusia. Salah satu hukum tradisional yang mengatur tentang peristiwa perkawinan adalah kematangan mental dan fisik seseorang (spritual). Kematangan mental dan fisik ini sering disebut “Mir borparon” yang artinya orang tersebut sudah diinisiasi melalui adat, dan untuk masuk  dalam tahap  pendewasaan.
Setelah seseorang mirborparon, orang tersebut akan diberi kebebasan dan untuk mengatur diri - sendiri. Inisiasi secara adat, sangat berpengaruh pada kemampuan seseorang dan itu sebagai tolak ukur dari semua segi kehidupanya. Oleh karena itu, tradisi pernikahan atau perkawinan termasuk salah satu tradisi yang  sakral yang diwariskan oleh Atangki  (Tuhan Allah) yang di dalamnya mengandung semua peraturan – peraturan, norma- norma, secara turun - temurun. Terkait dengan hal di atas,  orang yang pantas  menikah adalah orang yang  sudah lalui salah satu dari  7 tahap tersebut.  
Kedua, untuk orang yang ingin menikah adalah apabilah orang tersebut mampu membuat pagar kebun, mampu membuat rumah, mampu membunu babi, sudah  ada  kumis  berarti, orang itu sudah masuk dalam tahap pendewasaan dan ia pantas menikah dan lainya ini merupakan satu paket yang sering disebut (kaka kitki).  Sementara itu, 7 hukum tersebut yang dipaparkan hanya dua, dan enam lainya tidak disebutkan di sini.
Seiring dengan itu, dibahas juga kebudayaan Indonesia yang berasal dari Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua, dimana Suku Ngalum melakukan proses pernikahan atau perkawinan secara tradisi mereka dari awal pelamaran hingga akhir.
 Budaya menurut Koentjaraningrat,(200,180) adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat  yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar. Artinya bahwa hampir seluruh tindakan manusia adalah “kebudayaan”.
Oleh karena itu, Objek sasaran dalam penelitian ini adalah “tradisi penikahan atau tradisi pekawinan Suku Ngalum Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua”. Perkawinan  adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera, dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang, Ny. Soemiyati, ( 2007: 8-12)
Menurut Haruwijaya, (2004:1) Perkawinan merupakan sebuah upacara penyatuan dua jiwa, menjadi sebuah keluarga akad perjanjian yang diatur oleh agama. Oleh karena itu perkawinan menjadi agung, luhur, dan sakral. Ia juga telah mendeskrifsikan maksud dan tujuan pelamaran dalam adat Jawa khususnya, yaitu permohonan dari keluarga calon pengantin putra kepada pengantin wanita untuk dijadikan pasangan hidup, (hal:13).
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.
 Dengan demikian, untuk mengetahui tradisi pernikahan Suku Ngalum, masyarakat Pegunungan Bintang,  perlu digunakan pendekatan yang konperesip dan holistik.  Karena di sana kita akan temukan berbagai macam kebiasaan dalam proses perkawinan atau pernikahan dengan berbagai cara yang unik. Keunikan tersebut dalam peristiwa perkawinan yang dilakukan oleh  Suku Ngalum, yaitu  Pertama;  Kor wengbarip; kor berarti perempuan, wanita; sedangkan “wengbarip” yang artinya calon pengantin wanita telah diantar ke rumah penganti laki- laki. Kata wengbarip penunjuk waktu yang sedang berlangsung (sekarang, saat ini, tadi… dll-nya). Lain lagi dengan, istilah “Kor wengbarkodirip” Kata wengbarkodirip” penunjuk waktu yang lampau, dua minggu yang lalu.
Kedua Korsilmin atau ikalo dundip” yang artinya menikah, mengawinkan, mereka berdua menikah. “Silmin” artinya ada sesuatu yang ada di dalam peristiwa pernikahan; tubuh, badan, dll. Maka kedua kata ini dapat di lekatkan menjadi satu kalimat “ Korsilmin” akan berbeda makna, yaitu benda- benda (harta) yang disiapkan untuk membayar maskawin. Sedangkan kata “ ikalo dundip” yang artinya  mereka dua sudah menikah. Kata “ikalo” yang artinya dua orang, dua pasangan, dll; dan kata “dundip” yang artinya menikah, mengawinkan.  Maka pengertian secara umum dalam kata “ikalo dundip” yang artinya mereka dua sudah menikah atau sudah menjadi suami dan istri yang sah.
Ketiga “Korsil uperip” yang artinya  puncak upacara perkawinan sekaligus pemberian harta maskawin kepada pihak pengantin perempuan, dan  upara ini sebagai simbol yang diikatkan menjadi suami dan istri yang sah. Jadi, korsil uperip merupakan puncak upacara perkawinan menjadi suami dan istri untuk menjadi sebuah keluarga.
 Ada istilah lain yaitu “om tongrip, buro ap burip” dan lainya. Beberapa istilah ini, pengertiannya sama. Yang artinya calon pengantin perempuan sudah diantar oleh kedua orang tuannya ke rumahnya laki- laki,  dan atau pengantin laki- laki sudah masuk ke rumah pengantin wanita untuk menikah.
  Suku Ngalum melakukan  perkawinan seorang perempuan dan seorang laki- laki” yang ingin menjadi suami dan istri yang sah, harus melalui beberapa tahapan; tahapan yang pertama adalah ada kesepakatan bersama.Tahap ini biasa mengatakan “wengbaparonki” artinya sejak masih kecil sudah ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Baik itu pihak laki- laki maupun pihak perempuan. Tahap kedua adalah persentuhan tubuh, yang biasa di sebut “Depeurar”. Tahap ini biasanya laki- laki yang memegang salah satu bagian tubuh wanita atau perempuan. Tahap ketiga adalah “ bayar jaza” yang biasa disebut “ Kaka tangkup”. Tahap ini ada satu marga yang mengalami masalah yang panjang, lalu kemudian marga yang satu dapat membatunya. Maka marga yang mengalami musiba tersebut harus bayar  sesuatu (harta) kepada mereka yang telah membantunya. Tahap keempat, adalah menikah secara tidak langsung, yang biasa di sebut; “Namal unor”. Namal, yang artinya melarikan diri, mengikuti, pergi, sedangkan “unor” yang artinya perempuan itu pergi;.
Ada beberapa alasan mendasar peneliti memilih topik ini, pertama Seiring dengan kemajuan zaman, tradisi (kebudayaan) pernikahan  pada awalnya di pegang teguh, dipelihara, dan dijaga, kini mulai punah. Tampa mereka sadari bawa budaya pernikahan merupakan sebuah kekayaan bangsa dan daerah yang didalamnya mengandung nilai- nilai yang tinggi; yang perlu dijaga & diwariskan secara turun temurun.
 Kedua, peneliti mengangkat topik ini karena budaya pernikahan atau dalam pernikahan sekarang ini tidak sesuai dengan tradisi yang sebenarnya. Hal ini akan timbul banyak dampak dalam kehidupan berkeluarga. Dengan pertimbangan- pertimbangan inilah peneliti melihat ke belakang & topik ini dikemas menjadi sebuah tulisan pancingan  untuk dikaji mendalam.
Ketiga, dalam tradisi pernikahan banyak orang yang meneliti, tetapi secara khusus tradisi pernikahan yang dilkukan oleh Suku Ngalum belum ada yang meneliti. Maka peneliti menarik untuk mengangkat topic ini sebagai objek penelitian.
1.2              Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang poin 1.1 persoalan yang akan dibahas dalam seminar pra- tugas akhir ini adalah tradisi pernikahan Suku Ngalum, masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang, Propinsi - Papua.
1.2.1                 Apa sajakah tahap- tahap dalam  proses perlamaran menuju pernikahan serta prosesnya ?
1.2.2                 Bagaimana proses persiapan menuju pernikahan (puncak acara)?
1.2.3                 Barang- barang apa sajakah yang dijadikan sebagai harta maskawin?
1.3           Tujuan Penelitian
Secara umum tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjawab persoalan yang dirumuskan di atas. Jadi tujuan yang ingin  dicapai melalui penelitian ini adalah untuk memperoleh paparan yang jelas dan rinci melalu hal- hal sebagai berikut:
1.3.1                 Mendeskripsikan tahapan- tahapan dalam proses pelamaran menuju pernikahan.
1.3.2                 Mendeskripsikan tahap persiapan pernikahan menuju puncak acara.
1.3.3                 Mendeskripsikan benda- benda yang dijadikan sebagai harta maskawin yang didalamnya terkandung fungsi dan makna.
1.4           Manfaat  Hasil Penelitian
Secara umum penelitian ini menghasilkan ilmu pengetahuan dalam bidang  ilmu budaya khususnya dan pada umumnya. Hasil penelitian ini dapat memberikan manfaat teoritis dan manfaat praktis bagi kalangan Akademis. Ada dua manfaat dalam peneltian ini yaitu:
1.4.1        Manfaat Teoritis  
Manfaat secara teoritis adalah manfaat yang berkenaan dengan ilmu pengetahuan sebagai bahan pembelajaran bagi orang lain atau bahan refren  bagi semua orang.  Untuk dapat mengetahui kronologis perkawinan yang dilakukan oleh Suku Ngalum, Kabupaten pegunungan Bintang, Propinsi Papua terlebih khusus di bidang ilmu pengetahuan budaya.
1.4.2  Manfaat Praktis
Manfaat praktis adalah manfaat yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan dalam profesi tertentu. Sehingga dalam pernikahan masyarakat Suku Ngalum Kabupaten  Pegunungan Bintang ini memberikan sebuah gambaran atau referensi bagi peneliti- peneliti selanjudnya dalam bidang kebudayaan.  Serta memperluas wawasan terhadap pembaca atau masyarakat umum terhadap aspek sosio kebudayaan. Manfaatnya bukan hanya itu, saja tetapi peneliti memberikan sebuah gambaran atau referen kepada mahasiswa/i Univesitas Sanata Dharma Yogyakarta khususnya Program Studi Sastra Indonesia.
1.5              Tinjauan Pustaka
Penelitian tentang tata cara pernikahan atau tata cara perkawinan sudah banyak dilakukan. Baik oleh dosen maupun mahasiswa. Penelitian terdahulu berperan penting bagi penelitian selanjudnya. Untuk dapat mengetahui dan dapat mengkaji budaya- budaya yang ada di Nusantara ini. Dengan demikian, peneliti coba berusaha mengangkat budaya pernikahan yang dilakukan oleh Suku Ngalum Kabupaten Pegunungan Bintang - Provinsi Papua.
1.5.1   Pustaka Yang Relevan
Menurut Soemiyati, (1982:9-12) dalam bukunya “Hukum perkawinan Islam dan UUD Perkawinan No.1 Tahun 74” menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku,
 Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.
Menurut Hariwijaya,(2004:1) “Tata cara penyelenggaraan penikahan adat Jawa Perkawinan merupakan sebuah upacara penyatuan dua jiwa, menjadi sebuah keluarga akad perjanjian yang diatur oleh agama. Oleh karena itu perkawinan menjadi agung, luhur dan sacral. Dalam bukunya ini membahas sejumlah persoalan tata cara perkawinan atau pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Jawa. Karena tujuan perkawinan adalah untuk mejadi cinta dan kasih dalam hidup perdampingan. Mengawikan yaitu mencari keturunan terutama.
Menurut Hamidin, (2012:5) dalam bukunya, Buku pintar Adat Perkawinan Nusantara; perkawinan merupakan peristiwa yang sangat penting dan memiliki nilai yang sangat sakral. Dalam buku ini juga membahas sejumlah proses pernikahan yang dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia; Yogyakarta, Sunda, Sulawesi, Bali, Betawi dll.
1.6           Landasan Teori
      Landasan terori dalam penelitian ini adalah teori  menyangkut kebudayaan karena masih ada hubungan dengan ritualitas dalam kehidupan  kemasyarakatan. Oleh karena itu, peneliti menggunakan teori kebudayaan yang relevan dengan penelitian ini.
Menurut Haruwijaya,(2004:1) Perkawinan merupakan sebuah upacara penyatuan dua jiwa, menjadi sebuah keluarga akad perjanjian yang diatur oleh aturan- aturan (hukum). Oleh karena itu, perkawinan menjadi agung, luhur, dan sakral. Ia juga  mendeskripsikan maksud dan tujuan pelamaran khususnya, permohonan dari keluarga calon pengantin putra kepada pengantin wanita untuk dijadikan pasangan hidup, (hal:13).
Menurut Soemiyati, (1982) Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.
            Menurut Hamidin, (2012:5) Perkawinanan merupakan peristiwa yang sangat penting dan memiliki nilai yang sangat sakral. Melalui perkawinan, seseorang akan terlepas dari ikatan keluarganya untuk memulai bentuk keluarga yang baru.
Menurut Koentjaraningrat, (1985:42) membagi konsep religi mejadi lima bagian, yaitu emosi keagamaan, (2) sistem keyakinan, (3) sistem ritus dan upacara, (4) peralatan ritus dan (5) upacara umat beragama. Sistem ritus dan upaca religi  serta peralatan bada- benda merupakan sistem yang mempunyai hubungan timbal balik dimana aktivitas dan tindakan manusia dalam melaksanakan kebaktian kepada tuhan untuk berkomunikasi.
1.7  Metode Penelitian Data
            Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) pengumpulan data, (ii) analisis data, (iii) penyajian hasil analisis data. Berikut diuraikan masing- masing tahap penelitian tersebut:
1.7. 1. Metode dan Teknik Pengumpulan Data
Objek dalam penelitian ini adalah tradisi perkawinan atau tradisi pernikah Suku Ngalum Kabupaten Pegunungan Bintang- Papua. Data dalam penelitian ini berupa uraian atau penjelasan tentang tradisi pernikahan Suku Ngalum, Kabupaten Pegunungan Bintang. Pemerolehan data atau data diperoleh dari nara sumber (informan) sebagai pemberi informasi. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik simak dan teknik mencatatat.  Teknik dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik cakap bertemu muka.
1.7.2  Metode dan Teknik Analisis Data
Dalam tahap analisis data, data dianalisis dengan  metode simak libat cakap yaitu  peneliti ikut terlibat dengan informan. Peneliti menyimak, mencatatat dan ikut bicara dengan informan untuk  mencapai masalah peneletian ini.
1.7.3 Metode dan Teknnik Penyajian Hasil Analisis Data
Hasil analisis data dalam penelitian ini disajikan dengan menggunakan metode formal dan inforformal. Metode formal adalah metode yang dapat digunakan dengan kata- kata  biasa dalam menyelaskan tata cara perkawinan atau pernikahan masyarakat Pegunungan Bintang, Suku Ngalum.

1.8              Sistematika Penyajian
Dalam laporan penelitian ini peneliti merangkum semua latar belakang, tinjauan pustaka, landasan teori, metode penelitian dan sistematika penelitian. Latar belakang mengisi tentang mengapa penulis melakukan penelitian ini. Rumusan masalah menjelaskan masalah- masalah yang ditemukan dalam penelitian ini. Tujuan penelitian mendeskripsikan tujuan diadaka penelitian ini. Manfaat penelitian memaparkan  manfaat yang bisa diambil dari hasil penelitian ini. Tinjauan pustaka mengemukakan pustaka yang pernah ada atau perna membahas tetang perkawian atau penikahn. Landasan teori menyampaikan teori apa yang dugunakan dalam penelitian ini. Metode penelitian dirincikan teknik pengumpulan data, teknik analisis data,dan teknik penyampaian analisis data dalam penelitian ini. sistematika penyajian menguraikan urutan hasil penyampaian hasil penelitian dalam proposal ini. Dalam bab II membahas tentang tata cara pernikahan atau perkawinan masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang Propinsi Papua, Suku Ngalum.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pernikahan (Perkawinan)
            Perkawinan merupakan sebuah upacara penyatuan dua jiwa, menjadi sebuah keluarga akad perjanjian yang diatur oleh aturan- aturan (hukum). Oleh karena itu, perkawinan menjadi agung, luhur dan sakral, Haruwija, (2004:1). Menurut Hamidin, (2012: 5) dalam bukunya, “ Buku pintar Adat Perkawinan Nusantara; perkawinan merupakan peristiwa yang sangat penting dan memiliki nilai yang sangat sakral.
Menurut Soemiyati, (1982:9-12) dalam bukunya “Hukum perkawinan Islam dan UUD Perkawinan No.1 Tahun 74” menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan.



2.   2  Tahap- Tahap Proses Pelamaran Menuju Pernikahan
Dalam proses pelamaran menuju pernikahan (ikalo serip atau ikalo dundip) ada empat tahap sebagai berikut:
1.                  Wengbaparonkur (sejak kecil sudah ditunangkan )
2.                  Depeurar (persentuhan tubuh)
3.                  Kaka tangkup (bayar jasa)
4.                  Namal unor (melarikan diri untu menikah)

2.2.1         Wengbaronkur (sejak kecil sudah dijodohkan)
Tahap pertama adalah kesepakatan bersama.Tahap ini sering mengatakan “wengbaparonkur” artinya sejak masih kecil sudah ada kesepakatan bersama, sudah ada perjanjian bersama, antara kedua belah pihak. Baik pihak pengantin laki- laki maupun pihak pengantin perempuan. Tahap yang pertama biasa dilakukan oleh keluarga dekat, keluarga yang ada hubungan darah, ada hubungan timbal – balik dari sisi Adat. Pihak pertama yang memohon adalah pihak pengantin laki- laki kepada calon pengantin perempuan. Tetapi ada kalanya, pihak perempuan yang melamar. Hal ini boleh- boleh saja, tergantung pada situasi dan kondisi.
Sebagai orang tua dari anak laki- laki lazimya, ia berani memohon kepada orang tua pengantin wanita. Bahasa yang digunakan untuk permohonan ini adalah bahasa samaran atau sindirinan. Ia tidak memohon secara langsung, tetapi ia akan memohon menggunakan bahasa sindiran.
Contoh;
            Katakanlah  anak saya “ laki- laki’ dan anaknya Charles “ perempuan”. Untuk memohon anaknya Charles, seperti demikian “ mena puka nenok e”  artinya, noken itu sangat bagus dan saya menyukainya. Hal tersebut berarti memintah atau memohon secara tidak langsung. Maka “ Noken” sering diartikan sebagai simbol perempuan.
2.2.2        Depeurar (Persentuhan tubuh)
Tahap kedua adalah persentuhan tubuh, yang biasa di sebut “ Depeurar”. Tahap ini biasanya laki- laki yang memegang salah satu bagian tubuh wanita atau perempuan. Seorang  laki- laki menyukai seorang perempuan yang ingin menjadi istri, ia akan berani melakukan peristiwa persentuan tubuh.  Tetapi teknik yang digunakan oleh laki- laki  tersebut untuk melakukan peristiwa ini tidak secara terang- terangan. Misalkan, Bono menyukai Tanta. Bono mencari momen yang pas atau cocok.   Maka sering juga disebut, “sekserar” artinya ia sedang mencuri. Contohnya; Tanta pergi sendirian tanpa pengawalan satu orang pun, maka dalam kesempatan inilah Bono berperan (berusaha untuk menyentu tubuh).
Setelah peristiwa ini terjadi, dari pihak pengantin perempuan akan merespon balik apabilah setujuh. Kalau tidak merespon balik, artinya sudah ada tunangan atau sudah ada calon suami. Kalau pihak pengantin perempuan setuju, akan langsung diantar ke rumah pengantin laki- laki. Cara mengantarnya adalah mengiringi dengan tari- tarian adat.
2.2.3        Kaka Tangkup (bayar jasa)
Tahap ketiga adalah “ bayar jasa” yang biasa disebut “Kaka tangkup”. Tahap ini ada satu marga yang mengalami masalah yang besar & berkepanjangan, dari marga lain akan membantunya. Maka, dari marga yang mengalami musiba  ini harus bayar  sesuatu (harta) kepada mereka yang telah membantunya.  Fungsinya untuk hubungan diantara kedua belah pihak ini sangat akrab.
Dari pihak korban yang harus dibayar adalah sebagai berikut: Kang (babi), Anon Ningil (gigi anjing) sebagai uang, Wanang (perempuan). Ketiga benda ini merupakan objek yang mengandung makna dan  fungsi yang penting bagi Suku Ngalum.  Makna dari kang atau babi yang juga disebut B2, mengandung makna yang penting yaitu; simbol manusia Suku Ngalum menjadi kedewasaan. Sementara,  Kakuton” artinya sejuk. Kaitan dengan ini, babi sebagai simbol kehidupan, simbol perdamaian bagi Suku Ngalum, simbol yang mengandung nilai ritil  budaya dimana simbol ini dapat diturunkan olah nenek moyang secara turun temurun, lemak babi mengandung minyak. fungsinya adalah hidup sejahtera diantara kedua belah pihak ini.
Makna dari “ Anon Ningil” yaitu sama dengan uang;  yang  mengandung nilai seperti uang kertas. Fungsinya adalah sebagai alat tukar barang atau jaza.
Fungsi utama bayar dengan perempuan adalah untuk menciptakan anak sebanyak mungkin untuk mengisi alam semesta.
Contohnya: 
Tami mengalami masalah yang cukup panjang dan Anjel membantunya. Maka Tami wajib mengasikan sesuatu kepada Anjel. Akan tetapi, harta yang diberikan itu adalah babi, gigi anjing, dan wanita.

2.2.4        Namal Unor (wanita melarikan diri untuk menikah)
            Tahap ke empat adalah menikah secara tidak langsung, yang biasa di sebut “Namal unor”. Namal, yang artinya melarikan diri, mengikuti, mengejar laki- laki, sedangkan “ unor”  yang artinya perempuan itu pergi;. Seketika laki- laki menari tari – tarian adat, saat itu pula perempuan akan  menonton dan tertarik pada laki- laki yang mau menjadi suami.  Sesudah acara menari selesai dan menuju ke tempat masing- masing (calon pengantin perempuan akan mengikuti dari belakang).
 Akan tetapi, sebelum pergi ke tempat mereka masing- masing, akan ada acara makan bersama dengan pihak yang menyediakan tempat dan pihak yang sudah diundang. Pada saat makan bersama itulah, calon pengantin (perempuan) akan memilih orang yang mau menjadi suaminya. Sebelum calon pengantin (perempuan) memilih laki- laki yang mau menjadi suami, mereka akan bertanya padanya. Kakma pukon kupa abep? (untuk siapakah kamu datang?); dan ia  akan langsung tunjukan saya datang untuk si, A.
Contohnya:
 Sony menari Tarian Oksang dan Dita menontonya. Pada saat itulah Dita akan tertarik untuk  si Sony.  
2.3  Proses Persiapan Menuju Pernikahan (Puncak Acara)
Setelah lewati empat tahap proses pelamaran, selanjudnya akan mengadakan persiapan pemberian harta maskawin sekaligus puncak acara. Persiapan harta dari pihak pengantin laki – laki kepada pihak pengantin perempuan merupakan kewajiban. Dalam proses persiapan pernikahan memakan waktu berkisar antara dua bulan hingga tiga bulan lebih. Tetapi  ada kalanya, satu bulan atau tiga minggu pun jadi. Tergantung kemampuan pihak pengantin laki- laki atau pihak pengantin perempuan. Pihak pengantin laki- laki menyatakan “siap bertanggung jawab”  pemberian maskawin akan lebi cepat. Demikian pun dari pihak pengantin wanita.  
Pada saat hari H dalam acara pernikahan, calon tunangannya akan diberikan noken. Dengan maksud noken sebagi sibol bahwa ia siap berkeluarga dan siap menghidupakan keluarga. Barang yang disiapkan adalah babi, noken, busur, kapak batu, parang, bulu cenderawasih, manik- manik, dan benda lainya. Dalam pemberian maskawin ini tentu akan ada dukungan – dukungan dari keluarga dekat, kerabat, tentangga, dan partisipan lainya.
            Pada umumnya harta yang diberikan akan dibagikan di situ saja. Harta yang diberikan, ada yang mati dan  ada yang wajib dikembalikan. Harta yang wajib dikembalikan adalah babi, busur, kampak batu,  parang, noken, dan gigi anjing.  Tetapi kadang kala tidak.
Bagi orang  yang mendapatkan  harta maskawin, pada saat pengembalian ia harus kembalikan barang yang sama pula. Jadi,  pada dasarnya timbal balik, dengan maksud untuk  hubungan kekerabatan yang pada intinya saling melengkapi. Ada tiga tahap proses pemberian  (harta) maskawin adalah sebagai berikut:
1.      Dari pihak laki- laki kepada pihak perempuan
2.      Dari pihak perempuan kepada pihak laki- laki
3.      Kriteri- kriteria tak terduga

1.      Pemberian Harta Maskawin dari Pihak Pengantin  Laki- laki Kepada Pihak Wanita
 Pertama- tama akan ada acara bakar batu atau barapen. Acara  bakar batu dilakukan dalam rumah atau sering di sebut “ angelmin umperip”. Angelmin  merupakan suatu bungkusan dan dalam bungkusan itu mengisi berbagai jenis barang. Sedangkan, “uperip” merupakan bakar batu di tunggku api. Jadi, angelmin uperip merupakan sebuah bungkusan dan di dalam bungkusan itu mengisi harta maskawin. Angelmin diartikan sebagai simbol yang menjadi suami dan istri. Setelah bakar batu, pihak perempuan akan datang ke rumah pihak laki – laki, guna mengangkat harta yang dibungkuskan tersebut. Pihak perempuan masih dalam perjalanan munuju rumah laki- laki, dari pihak laki- laki akan menutup semua pintu rumah. Setelah pintunya tutup, pihak pengantin wanita akan datang membukanya. Orang yang membuka pintu tersebut adalah om kandung atau om darah pengantin wanita. Hal ini dengan maksud dalam keluarganya hidup dengan sehat. Untuk membuka pintu yang telah ditutup itu,  om dari pengantin wanita, akan menggukan ujung busur. Memang hal ini akan timbul sebuah pertanyaan besar “ kenapa ko pintu yang telah ditutup itu bukanya menggunakan ujung busur, bukanya buka menggunakan tangan atau benda lain”?  karena busur sebagai simbol kaum  laki- laki. Dengan pengertian tersebut, dimaksudkan untuk anak yang pertama melahirkan adalah seorang laki- laki.
Dalam proses pengambilan harta maskawin yang sudah disiapkan oleh pengantin laki- laki, akan dibagi dua yaitu dibagian kanan tungku api adalah pihak ibu pengantin wanita. Sementara, dibagian kiri adalah pihak pengantin wanita laki-laki (pihak pengantin ayah calon pengantin). Hal ini dimaksudkan agar pada saat pengembalian bisa cepat, mudah bertanggung jawab atas beban yang diberikanya.
Setelah angkat barang- barang yang disediakan oleh pengantin laki laki, selanjudnya masuk pada acara makan bersama. Makanan yang wajib disiapakan oleh pihak pengantin laki- laki adalah 2 keladi bakar + babi 2 potongan panjang.  Acara makan inipun ada dua cara yaitu, (1) orang  yang makan pertama adalah calon pengantin wanita dan (2) yang makan kedua adalah calon pengantin laki – lak.  Jadi, orang yang pertama makan adalah calon pengantin wanita, setelah itu baru pengantin laki- laki.
Makanan sisa dari calon pengantin wanita langsung diberikan kepada ibunya sendiri. Selanjudnya ibu kandung pun makan sedikit, dan akan diberikan kepada mama kedua seandainya mama kedua ada. Sedangkan makanan sisa dari pengantin calon lak- laki akan diberikan kepada ayah kandung calon pengantin wanita.  Kedua makanan sisa tersebut, orang orang yang hadir di acara tersebut wajib merasakan. Akan tetapi, hebatnya adalah kedua makanan sisa tersebut, tidak akan habis. Makna dari itu adalah manusia itu tidak pernah habis dari muka bumi ini, setiap detik, manusia pasti ada, walaupun manusia itu lemah.
Sisa makanan tersebut wajib dikembalikan kepada ibu kandung calon pengantin wanita. Baik makanan sisa pengantin lak- laki maupun makanan sisa pengantin wanita. Selanjudnya makanan sisa itu, ibu kandung dari penganting wanita akan bawa untuk kubur di “ Bonengyong”. Tempat ini merupakan tempat yang dianggap sudah sacral atau  tidak pernah orang lain mengetahuinya.

(2) Dari Pihak Perempuan Kepada Pihak Pengantin Laki – Laki
Pengembalian harta maskawin yang selanjudnya disebut, “korsiltubing” merupakan pengembalian harta maskawin dari pihak pengantin perempuan kepada pihak pengantin laki laki. Dalam proses pengambilan atau mengangkat harta maskawin tidak jauh beda dari proses yang pertama. Bedanya terletak pada proses pemberian harta. Proses pemberian yang dilakukan oleh pihak pengantin perempuan adalah  dari pihak pengantin wanita langsung diantar ke rumah laki- laki.
Pada umumnya, harta yang diberikan oleh pihak laki- laki kepada pihak perempuan sebagian akan mati dan sebagian akan hidup; dalam arti wajib dikembalikan. Hal ini dimaksudkan supaya dalam hubungan kedua belah pihak ini semakin terikat, saling mengenal, saling melengkapi, saling membantu dan lain sebagainya.
(3) Kriteria- Kriteria Takterduga
 Suku Ngalum biasa mengatakan abolmin dan  tena sibi,; abolmin yang artinya bayar kepala sedangkan “ tena sibi” yang artinya  jaza anak. Tetapi pengertian secara umum dari kedua istilah ini  merupakan harta  yang kita harus bayar apabilah ada sesautu yang tejadi secara tiba- tiba. Misalkan, Istri dari Charles meninggal dunia, akan ada tuntutan dari pihak almaruhma, dan Charles harus bayar. Semacam inilah yang disebut abolmin. Sedangkan “tena sibi” merupakan jaza anak yang ia harus bayar kepada omnya.
 Contohnya:  Dita dan Sony adalah suami dan istri.  Kedua pasangan ini, memiliki 5 orang anak. Kelima anak tersebut adalah semua laki- laki. Maka, om dari kelima anak  ini, akan minta sesuatu (harta) untuk bayar jaza mereka. Kriteri- kriteria ini kebanyakan dilkukan dari pihak wanita kepada pihak laki- laki, untuk pihak laki – laki harus bayar.
2.4 Benda – Benda Dijadikan Harta Maskawin
Setelah kita mengetahui proses pelamaran dan proses pemberian sekaligus puncak acara pernikahan, selanjudnya masuk ke (harta) benda maskswin. Barang- barang atau benda- benda apa sajakah yang dijadikan sebagai harta maskawin, benda- benda yang dijadikan sebagai harta maskawin itu apakah ada mengandung nilai, makna dan fungsinya?
Harta benda dijadikan sebagai maskawin ini sebagian besar sudah sebut pada poin 2.3. Namun, tidak lengkap kalau hanya sebutkan sebagian saja. Oleh karena itu, di poin 2.4 akan menyebutkan berbagai jenis harta benda yang dijadikan sebagai harta maskawin. Adapun harta atau benda – benda yang dijadikan sebagai maskawin dimana kedua belah pihak ini dapat dilakukan.
Harta beda yang dijadikan sebagai harta maskawin antra kedua belah puhak dapat di gambarkan tabel 1 di bawa ini

No
Nama benda
Makna
Fungsi
1.       
Babi
ü Kakuton” artinya sejuk. Kaitan dengan ini, babi sebagai simbol kehidupan, simbol perdamaian bagi Suku Ngalum.
ü Simbol yang mengandung nilai ritil  budaya dimana simbol ini dapat diturunkan olah nenek moyang secara turun temurun.
ü Lemak babi mengandung minyak

ü     Untuk  mendamaikan dan sebagai simbol kebahagihan
ü  Sehingga tidak menimbulakan hal- hal yang tidak diinginkan
ü  Hubungan mereka itu jalan mulus, dll


2.       


Gigi Anjing (anon ningil)


Gigi anjing mengandung jumlah nilai.
ü  Sebagai alat tukar barang atau jaza.
ü  Sebagai sala satu alat aksesoris untuk menari atau dangsa
3.       



Noken (men)
ü Men  merupakan simbol dan simbol khususnya bagi wanita untuk siap berkeluarga.
ü Simbol yang mengandung nilai ritil  budaya dimana simbol ini dapat diturunkan oleh nenek moyang secara turun temurun
Untuk mengisi berbagai jenis keperluan. Seperti:
ü  Mengisi  berbagai jenis makanan
ü  Membawa kayu bakar
ü  Mengisi anak kecil
ü  Mengisi berbagai jenis barang penting
ü  Perhiasan untuk menari atau dangsa tarian tradisional
4.       


Busur (ebon)
ü Ebon yang sering disebut juga busur. Simbol kaum  laki- laki.
ü  Simbol yang mengandung nilai ritil  budaya dimana simbol ini dapat diturunkan oleh nenek moyang secara turun temurun
ü  Sebuah senjata untuk membunu berbagai jenis binatang
ü  Menjaga diri dari marah bahaya
ü  Sebagai alat berburu
ü   
5.       



Kampak / parang
ü  Simbol laki- laki dan perempuan.
ü  Simbol yang mengandung nilai ritil  budaya dimana simbol ini dapat diturunkan oleh nenek moyang secara turun temurun
ü  Meningkatkan dalam kebutuhan hidup antara kedua belah pihak
Untuk kerja kebun:
ü  Keladi
ü  Ubi
ü  Sayur- sayuran
ü  dll
6.       


Tifa (wot)
ü  Alat musik tradisional
ü  Simbol yang mengandung nilai ritil  budaya dimana simbol ini dapat diturunkan oleh nenek moyang secara turun temurun
ü  Alat musik tradisional
ü  Untuk pegang dan menari bar atau tarian bar
7.       

Bulu cenderawasih (nal kulep)
ü   Simbol wanita
ü  Simbol yang mengandung nilai ritil  budaya dimana simbol ini dapat diturunkan oleh nenek moyang secara turun temurun
ü  Alat perisahan untuk menari tari- tarian tradisional.
ü   

8.       
Kabong Seng
ü   
ü   


BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Masalah pada penelitian ini antara lain (1) pengertian perkawinan dan tahap – tahap dalam proses perkawinan atau pernikahan oleh Suku Ngalum Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua (2) proses persiapan menuju pernikahan (puncak acara), dan (3) jenis - jenis  harta benda yang dijadikan sebagai maskawin, serta makna dan fungsinya. Semua permasalahan ini telah dibahas dalam Bab 2.
Dari pembahasan di Bab 2 dapat disimpulkan bahwa  tahap – tahap  proses pelamaran menuju proses pernikahan terdiri dari 4 tahap, yaitu Wengbaparonkur (sejak kecil sudah ditunangkan ), Depeurar (persentuhan tubuh), Kaka tangkup (bayar jaza atau bayar kepala) dan Namal unor (melarikan diri untu menikah). Sedangkan proses menuju pernikahan atau perkawinan sekaligus puncak acara  terdiri dari tiga tahap, yaitu pemberian maskawin dari pihak laki- laki kepada pihak perempuan, dari pihak perempuan kepada pihak laki- laki, serta kriteri- kriteria tak terduga.
Setelah lalui prses pernikahan serta pemberian harta maskawin, baik dari pihak pengantin laki- laki maupun pihak pengantin perempuan, selanjudnya harta benda yang dijadikan sebagai maskwin. Harta benda yang dijadikan harta maskawin serta makna dan fungsinya  ini terdiri dari 8 bagian,  yaitu babi, gigi anjing, noken, busur, kampak/ parang, tifa, dan bulu cenderawasih.
4.2  Saran
Setelah semua permasalahan dijawab, ada beberpa saran yang bisa diajukan. Dari saran – saran ini dimungkinkan dilanjudkannya penelitian tentang tradisi pernikahan atau tradisi perkawinan oleh Suku Ngalum, Kabupaten Pegungan Bintang- Papua. Misalnya mambadingkan perkawinan massa dulu dan perkawinan massa sekarang. Bagimana seorang pria memplei seorang wanita?.















Daftar Pustaka
 Hariwijaya, 2004. Tata Cara Penyelenggaraan Perkawinan Adat Jawa; Yogyakarta: Hanggar Kreator
 Soemiyati, 2007. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang- Undang Perkawinan, Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Yogyakarta: Liberty.
Aep  Hamidin, 2012. Buku Pintar Adat Perkawinan Nusantara; Yogyakarta: Diva Press
Kentjaraningrat, 1981. Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta:Rineka Cipta
Sumber Data:
1.      Liseniar Bawi, S.IP.
2.      Kepala Suku Adat Kecamatan Okaom; Metodius Dilambawi
3.      Markus Ningmabin, S.H, LL;






Tidak ada komentar: